Proses Legalitas Ekspor di Indonesia: Panduan Daftar Ekportir untuk Pemula

Perdagangan internasional berkembang cepat dan peluang ekspor semakin terbuka untuk pelaku usaha Indonesia. Banyak UMKM, produsen lokal, hingga perusahaan menengah mulai melirik pasar luar negeri karena permintaan global yang terus meningkat. Namun, peluang besar selalu berdampingan dengan kebutuhan legalitas yang jelas.
Legalitas ekspor bukan sekadar formalitas administratif. Legalitas memberikan akses resmi ke sistem layanan ekspor nasional, menghindarkan bisnis dari risiko penolakan bea cukai, dan meningkatkan kredibilitas di mata buyer internasional. Tanpa legalitas, produk Anda bisa tertahan di pelabuhan, pengiriman gagal, bahkan reputasi bisnis dapat menurun.
Legalitas ekspor di Indonesia kini semakin mudah dengan digitalisasi layanan melalui OSS RBA (Online Single Submission) dan INSW (Indonesia National Single Window). Pemerintah menyederhanakan proses sehingga pelaku usaha, termasuk pemula, bisa mendaftar sebagai eksportir resmi tanpa prosedur rumit.
Artikel ini memandu Anda melalui langkah-langkah terbaru untuk menjadi eksportir resmi di Indonesia.
Dokumen Dasar untuk Registrasi Eksportir
Sebelum masuk ke sistem OSS atau INSW, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen inti. Dokumen lengkap mempercepat proses registrasi dan mengurangi risiko penolakan otomatis.
1. Identitas dan Legalitas Usaha
Anda harus memiliki salah satu bentuk legalitas usaha berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – diterbitkan melalui OSS
- Akta pendirian perusahaan (untuk PT, CV, koperasi)
- KTP pemilik/pengurus
- NPWP pribadi atau NPWP badan usaha
UMKM yang belum berbadan hukum tetap bisa melakukan ekspor selama sudah memiliki NIB.
2. Dokumen Pendukung Usaha
Dokumen tambahan dapat dibutuhkan tergantung bidang usaha:
- Surat domisili atau alamat usaha yang jelas
- Nomor telepon, email resmi perusahaan
- KBLI usaha yang terkait perdagangan besar atau ekspor
- Data perbankan untuk transaksi internasional
Pastikan semua data konsisten antara dokumen dan informasi yang Anda masukkan dalam sistem OSS.
3. Dokumen Ketentuan Produk Tertentu
Jika Anda mengekspor barang yang masuk kategori high-risk atau regulated, Anda mungkin membutuhkan:
- Sertifikat karantina (pertanian, perikanan, hewan)
- SNI (jika diwajibkan)
- Izin teknis dari kementerian teknis (Perdagangan, ESDM, KKP, dll.)
Tidak semua produk membutuhkan izin tambahan, tetapi Anda harus memeriksa kode HS produk untuk memastikan.
Cara Mendaftar Melalui INSW dan OSS
Untuk menjadi eksportir resmi, Anda harus terdaftar dalam dua sistem utama:
- OSS RBA – untuk mendapatkan NIB dan izin usaha dasar
- INSW – untuk aktivasi akses ekspor dan integrasi dengan Bea Cukai
Berikut langkah-langkah lengkap yang sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
1. Membuat Akun di OSS RBA
OSS RBA menjadi pintu utama registrasi bisnis di Indonesia.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs OSS RBA.
- Klik “Daftar”, pilih jenis pengguna (perseorangan atau badan usaha).
- Masukkan email aktif dan nomor telepon.
- Buat password dan aktivasi melalui email.
- Login ke dashboard OSS.
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah mengurus NIB.
2. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB menjadi identitas resmi koperasi, PT, CV, atau usaha perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Prosedur penerbitan NIB:
- Masuk ke menu Perizinan Berusaha.
- Pilih kategori usaha (manufaktur, perdagangan, pertanian, dsb.).
- Pilih KBLI 5 digit yang terkait ekspor, misalnya:
- 46399 Perdagangan Besar Berbagai Barang Kelompok Lainnya
- 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
- Isi data usaha (alamat, modal, tenaga kerja).
- Simpan dan ajukan.
Setelah sistem memproses, NIB biasanya terbit dalam hitungan menit.
3. Registrasi Ekspor Melalui INSW
Setelah NIB terbit, Anda harus mengaktifkan akses ekspor di sistem INSW. Platform ini terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan sehingga dokumen ekspor dapat diproses lebih cepat.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs INSW.
- Klik Register dan pilih kategori pengguna.
- Masukkan data perusahaan sesuai NIB.
- Upload dokumen wajib seperti:
- NPWP
- Akta pendirian (untuk badan usaha)
- Email perusahaan
- Aktivasi melalui tautan email.
- Login kembali dan cek status registrasi.
Registrasi yang valid akan mendapatkan akses ke modul ekspor.
4. Integrasi dengan Bea Cukai
Bea Cukai membutuhkan beberapa informasi tambahan sebelum eksportir bisa mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Tahapannya:
- Masuk ke sistem CEISA Bea Cukai melalui INSW.
- Perbarui data profil perusahaan.
- Daftarkan lokasi penimbunan atau gudang (jika ada).
- Pastikan Anda memiliki API (Akses Pengguna) bukan API-U atau API-P seperti zaman dulu, karena sistem sudah digabung ke NIB.
Setelah semua tahap selesai, Anda bisa mengajukan dokumen ekspor secara elektronik.
Tahapan Verifikasi dan Aktivasi NIB
NIB tidak langsung aktif sepenuhnya untuk ekspor. Sistem OSS dan INSW akan memeriksa kesesuaian data sebelum pelaku usaha bisa mengakses modul perdagangan luar negeri.
Berikut penjelasan tahapannya:
1. Verifikasi Data Administratif
Pemeriksaan mencakup:
- Kesesuaian nama perusahaan
- Kesesuaian alamat usaha
- Kesamaan data antara OSS dan INSW
- Validitas NPWP
Jika tidak ada kesalahan, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
2. Verifikasi Kegiatan Usaha
Beberapa kegiatan usaha membutuhkan izin tambahan. Contoh:
- Produk makanan harus melalui BPOM
- Produk hewan harus melalui Karantina Hewan
- Produk pertanian harus melalui Karantina Tumbuhan
Jika produk Anda tidak masuk daftar regulasi khusus, proses akan lebih cepat.
3. Aktivasi dan Integrasi Sistem
Setelah verifikasi selesai:
- NIB sepenuhnya aktif untuk ekspor
- OSS otomatis terhubung ke INSW
- Anda dapat menggunakan modul PEB
- Anda dapat mengajukan dokumen ekspor langsung dari sistem
Tips agar Proses Pendaftaran Cepat Disetujui
Proses pendaftaran eksportir dapat berjalan cepat ketika data lengkap dan konsisten. Berikut strategi agar pengajuan Anda lolos tanpa hambatan.
1. Gunakan Data Perusahaan yang Akurat dan Sama di Semua Sistem
Banyak penolakan terjadi karena:
- Nama usaha berbeda antara NPWP dan akta
- Alamat perusahaan tidak sama di OSS dan INSW
- Email tidak aktif atau salah tulis
Konsistensi data menjadi kunci utama.
2. Pilih KBLI yang Relevan dengan Kegiatan Ekspor
KBLI yang tidak sesuai akan memicu permintaan revisi. Pilih KBLI yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan atau produksi barang yang ingin Anda ekspor.
3. Siapkan Dokumen Teknis Sebelum Diminta
Untuk produk tertentu, lakukan persiapan lebih awal seperti:
- Sertifikat karantina
- Dokumen kepatuhan SNI
- Mutu atau COA (Certificate of Analysis)
Ini membantu mempercepat proses jika auditor meminta verifikasi.
4. Gunakan Email Perusahaan, Bukan Email Pribadi
Email perusahaan memperkuat kredibilitas dan memudahkan komunikasi resmi.
5. Pastikan Sistem OSS dan INSW Tidak Mengalami Gangguan
Gunakan waktu registrasi di jam-jam sepi seperti:
- Pagi hari
- Malam hari
- Hari kerja non-puncak
Sistem lebih lancar dan proses berjalan lebih cepat.
6. Manfaatkan Bantuan Hotline Resmi
Jika terjadi masalah teknis, Anda bisa menghubungi:
- Helpdesk OSS RBA
- Layanan INSW
- Kantor Bea Cukai setempat
Petugas biasanya memberikan arahan cepat untuk memperbaiki data yang salah.
Penutup
Menjadi eksportir resmi di Indonesia kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Digitalisasi OSS dan INSW membuka akses besar bagi UMKM, perusahaan menengah, hingga produsen rumahan yang ingin menjangkau pasar global.
Legalitas memberikan kepastian, keamanan, dan kredibilitas. Dengan legalitas yang lengkap, Anda dapat mengajukan dokumen ekspor tanpa hambatan, bekerja sama dengan buyer internasional, serta mengembangkan bisnis lebih cepat.
Persiapkan dokumen dasar, daftarkan usaha Anda melalui OSS, aktifkan akses di INSW, dan pastikan data konsisten. Dengan langkah yang tepat, Anda bisa memulai perjalanan ekspor secara profesional dan berkelanjutan.
Ingin memahami topik ini lebih dalam dan mendapatkan panduan praktisnya? Klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial yang bisa membantu Anda memulai dengan lebih mudah dan efisien.
Referensi
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Kementerian Investasi/BKPM – Pedoman OSS RBA
- Indonesia National Single Window (INSW) – Pedoman Registrasi Pengguna
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Petunjuk Teknis PEB
- Kemendag – Ketentuan Teknis Ekspor Produk Tertentu